
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa di dunia industri modern saat ini peranan Crane sangatlah penting sebagai alat untuk penanganan material terutama material berat.
Untuk mengoperasikan atau menggerakkan hoist crane ini dibutuhkan pekerja atau karyawan khusus yang disebut dengan Operator Hoist Crane dan tentunya operator hoist crane ini sudah memiliki Surat Ijin Mengoperasikan hoist crane dari pihak perusahaan terkait. Mengapa Operator yang mengoperasikan Hoist Crane harus memiliki Ijin mengoperasikan ? Hoist Crane merupakan salah satu alat berat atau alat angkat yang memiliki potensi bahaya atau resiko bahaya yang tinggi dan bisa menciderai atau mencelakai pekerja yang bekerja di sekitar hoist Crane. Tentunya tidak sedikit perusahaan yang memproduksi barang atau benda yang besar atau berat, sehingga untuk mengangkat benda atau barang tersebut, membutuhkan alat khusus salah satunya adalah Hoist Crane.
PT. TRINITI BANGUNINDO PERKASA
Wisma RMK 3rd Floor Suite 303
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan, Kembangan,
Jakarta Barat 11610Komplek Pergudangan & Industri Kosambi Permai Blok II-7
Jalan Raya Perancis, Kec. Kosambi,
Tangerang, Banten 15211